Sekjen dan BK DPR RI Sosialisasi Taka Dinas

Deputi Administrasi Setjen dan BK DPR RI Mardian Umar didampingi Kepala Bagian Ortala Tanti Sumartini memberikan keterangan mengenai Tata Naskah Dinas, foto : eka hindra/hr
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI menggelar sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal No 2 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Deputi Administrasi Setjen dan BK DPR RI Mardian Umar didampingi Kepala Biro Kepegawaian Nunu Nugraha di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Dalam sosialisasi yang dihadiri pejabat eselon 3 dan eselon 4 tersebut, Mardian mengatakan sosialisasi ini penting, mengingat terjadinya perubahan struktur organisasi di Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI beberapa waktu lalu. Selain itu, peraturan tersebut akan menjadi panduan baru bagi semua pegawai untuk melakukan aktivitas surat-menyurat yang merupakan bagian dari birokrasi.
Ia juga mengingatkan, sebagai bagian dari legalitas, pedoman tata naskah dinas harus benar-benar dilaksanakan oleh setiap pemangku kepentingan agar terhindar dari permasalahan hukum masa mendatang.
Senada, Inspektur Utama Setyanta Nugraha selaku narasumber menyatakan salah satu aspek kelemahan dalam birokrasi ialah kurangnya pemahaman terhadap naskah surat dinas. Karena itu, semuanya perlu diatur sehingga ada kepastian dan kesamaan produk tata naskah dinas di Sekjen dan BK DPR RI.
“Tata naskah ini merupakan perubahan atau penyesuaian pertama setelah adanya perubahan struktur organisasi yang semula Sekretariat Jenderal DPR RI menjadi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Karena itulah perlu kita atur bagaimana formatnya, termasuk penggunaan logo dan kop, atau teknis lainnya apabila terjadi perubahan, penggunaan stempel tidak boleh sembarangan,” papar Totok kepada para peserta sosialisasi. (ann,mp)